Nias Barat | Medan88News: Terduga pelaku kekerasan fisik terhadap Hasamoni Lahagu dan istrinya Oni Verliana Telaumbanua oleh Pelaku AL akhirnya Kepolisian Sektor Mandrehe menaikkan dan menetapkan status tersangka terhadap AL melalui SP2HP hal ini disampaikan kepada korban kepada Awak Media, Jumat (19/5/2022).
Kasus penganiayaan yang dialami korban HL dan OT yang telah dilaporkan oleh pihak korban di Polsek Mandrehe berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/06/II/2022/NS-Mandrehe pada tanggal 25 Februari 2022, setelah pihak Penyidik Kepolisian melakukan tahapan-tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban tersebut, salah seorang dari dua diduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus ini dan pihak Kepolisian Resort Nias melalui Polsek Mandrehe akan melakukan pemanggilan tersangka AL, melakukan pemeriksaan, serta mengirimkan SPDP Penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Sementara itu, Hasil Gelar Perkara terhadap terlapor NG masih belum bisa dijadikan tersangka namun informasi perkembangan penyelidikan akan di laporkan kepada pelapor secara berkala.
Soni Lahugu, SE yang mendampingi korban dalam pelaporan kasus tersebut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras pihak Kepolisian dalam mengungkap kebenaran yang cukup adil bagi masyarakat lemah yang membutuhan perlindungan hukum di negeri ini, dalam kasus ini akan terus mendampingi pihak korban sehingga kedua orang diduga pelaku dapat terungkap fakta hukumnya, tambahnya.
Korban HL dan OT juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berupaya mengungkap salah satu dari dua orang terlapor pelaku penganiayaan terhadap diri mereka dan berharap agar terhadap pelaku NG juga dijadikan tersangka, ujar HL.
Penulis : Maretinus Lahagu